Thursday, October 12, 2017

Djarot Resmikan Mal Pelayanan Publik

Djarot Resmikan Mal Pelayanan Publik

kumpulanupdateberita - Warga Jakarta akhirnya bisa menikmati Mal Pelayanan Publik. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan mal yang digagas gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.f
"Diletakkan oleh Pak Jokowi, dikuatkan dengan ketegasan Pak Basuki dan saya bagian menghaluskannya," kata Djarot di Mal Pelayanan Publik, Kamis (12/10/2017).

Djarot Resmikan Mal Pelayanan Publik

Peresmian itu juga dihadiri Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Kota Sofyan Djalil.

Selayaknya sebuah mal, semua ada di Mal Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan ini. Total terdapat 340 jenis layanan pengurusan izin di mal tiga lantai itu.

Warga dapat mengurus dari izin usaha, imigrasi, pertanahan, pajak, BPJS, listrik, KTP, hingga mengurus STNK.

Djarot Resmikan Mal Pelayanan Publik

Djarot mengatakan, kini masyarakat Jakarta sangat puas dengan pelayanan perizinan di Ibu Kota.

"Yang meletakkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pak Jokowi kemudian diteruskan Pak Basuki diubah mentalnya, tingkat kepuasan warga Jakarta terhadap pelayanan perizinan mencapai 97 persen, puas dengan pelayanan yang diberikan Pemprov DKI," ujar dia.

Mal Pelayanan Publik berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

"Mal ini hasil kolaborasi Pemprov DKI dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di Jakarta baik Pusat, Daerah, BUMN, BUMD dan swasta lainnya," ujar Kepala DOMPTSP Edy Junaedi di Mal Pelayanan Publik, Kamis.

Berikut unit layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik :

1. Direktorat Jenderal Pajak

2. Direktorat Bea dan Cukai

3. Direktorat Jenderal Imigrasi

4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI

6. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta

7. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya

8. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI

10. Jasa Raharja

11. BPJS Kesehatan

12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta

13. PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya

14. Bank DKI

Selain itu, mal ini juga dilengkapi Antar Jemput lzin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, Antrean Online, Tanda Tangan Elektronik, jasa arsitek gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luas di bawah 200 meter.

sumber : liputan6

Penyakit Kaki Gajah Tidak Bisa Disembuhkan

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.