Wednesday, April 18, 2018

Rencana Pembatasan Transaksi Tunai

Rencana Pembatasan Transaksi Tunai

kumpulanupdateberita - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Lewat aturan ini, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan dilakukan demi memudahkan pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Itu dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," katanya.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Targetnya, pada akhir 2018 ini kebijakan ini sudah bisa diterapkan.

Selengkapnya terkait pembatasan transaksi tunai dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini :

Rencana Pembatasan Transaksi Tunai

Dukungan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya RUU PTUK. Hanya saja, batasan tunai Rp 100 juta menurutnya perlu dikaji lagi.

"Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," katanya di Gedung Pusat PPATK, Jakarta Pusat, 17 April 2018.

Pendapat Bank Indonesia

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp 100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Apalagi, KPK telah mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.

"Angka Rp 100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujarnya.

sumber : liputan6

Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.