Friday, August 24, 2018

Bawa Valas di Atas Rp 1 Miliar Kena Denda

Bawa Valas di Atas Rp 1 Miliar Kena Denda

kumpulanupdateberita - Bank Indonesia (BI) bakal menerapkan sanksi atas pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia mulai 3 September mendatang. Penerapan sanksi ini dilakukan usai bank sentral melakukan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 terkait pembawaan uang kertas sejak Maret 2018.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, uang kertas asing lintas pabean diperbolehkan dibawa dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar. Apabila melebihi angka tersebut maka BI akan mengenakan denda 10 persen dari dana yang dibawa.

"Setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI akan didenda 10 persen dari seluruh uang kertas asing yang dibawa," ujar Hariyadi di Hotel Four Points, Manado, Jumat (24/8/2018).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan bagi Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari selisih jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Bawa Valas di Atas Rp 1 Miliar Kena Denda

"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kita sudah terus bekerja sama dengan Bea Cukai diseluruh wilayah Indonesia," jelas Hariyadi.

Sudah Banyak yang Punya Izin

Hariyadi mengatakan, sejauh ini sudah banyak bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)/money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Izin ini berlaku dalam tiga bulan sejak pengurusan.

"Pertama kita berikan izin kepada bank dan kegiatan usaha penukaran valas bukan bank. Kedua setelah dia punya izin arus disertai persetujuan untuk pembawaannya sendiri, berlaku 3 bulanan. Kalau izinnya, diberikan 5 tahunan baik bank maupun KUPVA," jelas Hariyadi.

sumber : liputan6

Lowongan Kerja PT Pelindo II

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.