Tuesday, November 6, 2018

Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Pakai Serbuk Busi

Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Pakai Serbuk Busi

kumpulanupdateberita - Para pemilik kendaraan perlu waspada, karena pencurian dengan modus memecahkan kaca menggunakan serbuk busi muncul lagi seperti di Bekasi. Aksi ini berlangsung cepat, tidak sampai satu menit.
Kasus terkini menimpa Jeremia, 30, warga Kota Bekasi. Untungnya, aksi pencurian ketahuan korbannya, sehingga satu dari dua pelaku ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. Modus yang dipakai pelaku untuk mengambil barang-barang di dalam mobil cukup mudah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih, Inspektur Satu Yusron mengatakan, tersangka Ariyanto, 41 tahun ditangkap korbannya, Jeremia, bersama warga di Jalan Wibawa Mukti I pada Selasa malam, 30 Oktober 2018.

"Korban sedang makan bakso, diberitahu seseorang kalau kaca mobilnya dipecah orang tak dikenal," kata Yusron, Kamis, 1 November 2018.

Jeremia yang melihat pelaku membawa tas ransel berisi komputer jinjing miliknya segera mengejar pelaku sambil berteriak “maling”. Warga yang mendengar teriakan Jeremia ikut mengejar.

Hasilnya, tak jauh dari lokasi kejadian satu dari dua pelaku, Ariyanto, ditangkap warga. , Pelaku diserahkan ke polisi. "Satu pelaku berinisial S masih kami buru," kata Yusron.

Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Pakai Serbuk Busi

Menurut Yusron, tersangka Ariyanto berperan sebagai eksekutor, yaitu memecahkan kaca, lalu mengambil barang di dalam mobil. Ada pun tersangka S bertindak sebagai joki serta membuat kaca mobil menjadi retak. "Kaca dibuat retak lebih dulu, karena dipecahkan," kata Yusron.

Tersangka Ariyanto menuturkan benda yang dipakai untuk meretakkan kaca mobil adalah serbuk hasil gilingan beling pada busi. Beling yang halus itu dikunyah lalu dihantamkan ke kaca mobil menggunakan tangan.

"Ketika sudah retak, tinggal mendorong saja, kaca langsung pecah," ujar Ariyanto. Yusron menambahkan, bunyi kaca pecah tak begitu keras, sehingga modus ini jarang terdengar oleh warga maupun korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru tiga kali mencuri dengan modus tersebut di antaranya di Gunung Putri dan Bantargebang. Adapun sasarannya adalah barang berharga yang ditinggal di dalam mobil.

Akibat pencurian dengan modus pecah kaca, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Ariyanto dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian berat, dengan ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa tas berisi laptop dan serpihan kaca.

sumber : tempo

Destinasi Wisata Andalan Karawang

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.