Saturday, January 19, 2019

Jalur Kereta Api Jawa Barat yang Aktif Kembali

Jalur Kereta Api Jawa Barat yang Aktif Kembali

kumpulanupdateberita - Kabar baik datang untuk warga Jawa Barat. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mereaktivasi atau menghidupkan kembali jalur-jalur kereta api penumpang dan barang di kawasan Jawa Barat Selatan.
Melansir dari instagram resmi @kementerianbumn, Sabtu (19/1/2019), berikut jalur kereta yang kembali bisa dinikmati masyarakat :

1. Cianjur - Padalarang

Panjang trase : 44,5 Km

Jumlah stasiun : 8 unit

Penumpang : 4.577 orang per hari

2. Bandung - Ciwidey

Panjang trase : 37,8 Km

Jumlah stasiun : 6 unit

Penumpang : 5.087 orang per hari

3. Rancaekek - Tanjungsari

Panjang trase : 11,5 Km

Jumlah stasiun : 2 unit

Penumpang : 10.250 orang per hari

4. Cibatu - Cikajang

Panjang trase : 47,5 Km

Jumlah stasiun : 2 unit (4 halte)

Penumpang : 1.113 orang per hari

5. Banjar - Pangandaran - Cijulang

Panjang trase : 82,0 km

Jumlah stasiun : 6 unit (6 halte)

Penumpang : 3.016 orang per hari

Jalur Kereta Api Jawa Barat yang Aktif Kembali

Dengan rute tersebut, maka akan ada trase sepanjang 223,3 Km dalam proyek reaktivasi ini. Proyek ini juga diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat di Jawa Barat.

Mulai dari pertumbuhan sektor pariwisata, industri, perdagangan, perkebunan hingga aksesibilitas.

Proyek reaktivasi ini secara langsung sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, pada Jumat 18 Januari 2019 lalu, Presiden beserta rombongan melakukan peninjauan pada proyek reaktivasi jalur kereta api Cibatu - Garut.

Kunjungan ini dijalani Presiden dan rombongan menggunakan Kereta Api dari Kota Bandung ke Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut.

Di tengah perjalanan, Jokowi sempat berhenti di Stasiun Rancaekek untuk persilangan dan menyapa warga yang berada di stasiun. Usai peninjauan, Presiden dan rombongan akan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Besar Cibatu.

sumber : okezone

Lowongan Kerja Terbaru PT PP

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.