Tuesday, March 5, 2019

Program Perekrutan Bersama BUMN

Program Perekrutan Bersama BUMN

kumpulanupdateberita - Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar BUMN melalui Program Perekrutan Bersama BUMN yang dibuka mulai 3 hingga 17 Maret 2019.
Program Perekrutan Bersama (PPB) BUMN membuka peluang karier di 110 perusahaan BUMN dan membuka sebanyak 11 ribu posisi lowongan kerja.

Sistem PPB dilakukan secara terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan lulusan SLTA/SMK, Vokasi, S1-S2, talenta disabilitas, dan rekrut khusus putra/putri dari KTI (Kawasan Indonesia Timur).

Untuk rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4), dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karier di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi bersama di BUMN.

Sementara rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis BUMN baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1–D4), dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor bisnis di seluruh Indonesia.

Dan untuk rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli/keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4), dan Sarjana (S1) untuk berkarier dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis BUMN Indonesia. Rekrutasi KTI yaitu daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

Sekadar informasi, PPB merupakan upaya Kementerian BUMN melalui FHCI untuk mencari dan mendapatkan serta mengembangkan kapabiltas talenta-talenta terbaik Bangsa Indonesia melalui sistem perekrutan yang lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah.

Lebih dari 9 ribu posisi di berbagai sektor bisnis seluruh BUMN Indonesia: Ketahanan Energi, Logistik & Perdagangan, Pariwisata & Kebudayaan, Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Maritim, Konektivitas, Konstruksi dan Infrastruktur, Pertambangan, Manufaktur, Pertahanan Strategis & Teknologi, Industri Berat dan Perkapalan, Telekomunikasi dan Digital, Jasa Keuangan dan Perbankan serta Ekonomi Kerakyatan.

Mekanisme rekrutasi PPB dilakukan dengan standarisasi proses perekrutan secara bersama dan serentak dimulai dari satu pintu pendaftaran, tes BUMN Values, Tes Kemampuan Dasar, Tes Kemampuan Bidang, dan Pembekalan serta Pembetukan Karakter sebagai Karyawan BUMN. Hal ini merupakan bentuk dari Spirit of BUMN Unity (One Nation, One Vision & On Family).

Untuk persyaratan PPB sendiri berbeda-beda antar BUMN, sesuai dengan persyaratan jabatan yang membutuhkan pekerja baru. Secara umum di atur persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia maksimum. Setiap kategori (regular, difable, KTI) memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing.

Sementara untuk Tahapan Tes PPB dimulai dari: 1. Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta; 2. TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

Nantinya, status pekerja disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun anak perusahaannya.

Namun jika memilih sebagai pegawai kontrak, Proses Perubahan Status menjadi pegawai tetap mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Dan untuk lama masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya adalah kurang lebih 1 tahun.

Untuk jurusan yang diperlukan sesuai dengan BUMN yang dituju. Namun setiap kandidat dapat memilih tiga BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.

Kemudian untuk aket remunerasi yang akan didapatkan mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak).

Untuk informasi lebih lengkapnya, dikutip dari laman rekrutbersama.fhcibumn.com, Senin (4/3/2019), berikut pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya (FAQ) untuk kategori reguler dan disabilitas, serta informasi mengenai cara pendaftaran dan tahapan program perekrutan lowongan kerja tersebut:

Kategori Reguler

1. Berapakah nominal gaji yang terima di setiap bulannya?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

2. Fasilitas apa saja yang didapatkan ketika di terima di perusahaan ini?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

3. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutasi?

Selama proses rekrutasi, BUMN tidak menanggung biaya yang timbul, kecuali ada kebijakan yang ditentukan berbeda oleh masing-masing BUMN

4. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan NPWP?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

5. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan BPJS kesehatan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

6. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?

Calon Pekerja dapat memilih tiga perusahaan yang dituju, namun kebijakan penempatan menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja)

7. Apakah ada kemungkinan rotasi ke daerah yang berbeda?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

8. Berapa lama jangka waktu rotasi untuk setiap daerahnya?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

9. Apakah saya mendapat fasilitas transport dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili kandidat?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

10. Bagaimana dengan status kepegawaian yang didapatkan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

11. Apa perbedaan yang signifikan mengenai pegawai kontrak dan pegawai tetap?

Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu. Pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.

12. Apakah di masa kontrak terdapat evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

13. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

14. Bagaimana jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

15. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

16. Apakah setelah menjadi pegawai kontrak berkesempatan menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

17. Berapa lama ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

18. Apa konsekuensi yang di dapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya?

Mengikuti aturan perusahaan

19. Apakah dapat melakukan izin selama program pre employment training berlangsung?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

20. Apa saja hak sebagai pekerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

Program Perekrutan Bersama BUMN

Kategori Disabilitas

1. Apakah persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Calon Pekerja Disabilitas memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: pendidikan terakhir (minimal SLTA) dan usia (Lulusan SLTA maksimal 27 tahun, dan Lulusan D3/S1 maksimal 32 tahun)

2. Bagaimana cara mendaftar Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

"Cara mendaftar program adalah melalui link berikut: http://rekrutbersama.fhcibumn.com/ "

3. Siapa saja penyandang disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Semua Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang yang sama untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.

4. Adakah batasan kategori disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Batasan kategori disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

5. Jenis pekerjaan apa sajakah yang dapat dilamar oleh Calon Pekerja Disabilitas?

Jenis pekerjaan yang dapat dilamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

6. Adakah mekanisme khusus bagi Calon Pekerja Disabilitas dalam mengikuti Tes (Value BUMN, TKD dan TKB)?

Mekanisme tes bagi Calon Pekerja Disabilitas dilakukan melalui aplikasi online maupun tes tulis/lisan. Prosesnya tidak dibedakan dengan rekrutasi reguler. Mereka tidak ingin dibedakan. Bagi tuna netra akan diminta menggunakan aplikasi text to speech, untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan TKD online

7. Fasilitas kerja apa yang disediakan Perusahaan BUMN bagi Pekerja Disabilitas?

Fasilitas kerja yang disediakan bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.

8. Bagaimana status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas yang direkrut Perusahaan BUMN?

Status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN

9. Apakah standar gaji/ benefit bagi Pekerja Disabilitas akan sama dengan Pekerja Non-Disabilitas?

Standar gaji/benefit bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.

10. Apakah tersedia program pendampingan bagi para pekerja Disabilitas di masing-masing BUMN pada awal penempatan?

Masing-masing BUMN akan memiliki kebijakan pendampingan yang diatur tersendiri

11. Apakah terdapat standar kriteria penilaian kerja bagi Para Pekerja Disabilitas di masing-masing Perusahaan BUMN?

Standar kriteria penilaian kerja bagi para Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.

Cara Pendaftaran

1. Buat Akun pada website Perekrutan Bersama BUMN

2. Pilih Program Rekrut yang ingin diikuti

3. Isi dan Lengkapi Data Pribadi.

Tahapan Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN

- Tahap 1 Pendaftaran & Seleksi Awal

Para Peserta dapat membuat akun pendaftaran, memasukan biodata pribadi, dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung pada laman: https://rekrutbersama.fhcibumn.com

Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan diarahkan ke halaman kartu peserta dan melakukan tes Seleksi Awal.

- Tahap 2 Seleksi Kemampuan Dasar

Sebelum melakukan psikotes, peserta harus memilih 3 posisi/BUMN. Pilih sesuai dengan minat dan bakatmu. Tentukan prioritas dan lakukan pertimbangan yang matang.

Setelah lolos dari proses pendaftaran dan seleksi awal, peserta akan melakukan tes kemampuan dasar/ VNS Test (Verbal, Numerical & Spatial) atau lebih dikenal dengan nama Psikotes Kognitif dan dilakukan secara online.

- Tahap 3 Seleksi BUMN

Setelah melewati Seleksi Kemampuan Dasar, para peserta akan diseleksi oleh BUMN masing-masing.

Minimal akan ada 3 sub-tahapan Seleksi BUMN:

1. Tes Kemampuan sesuai posisi pilihan

2. Interview Manajemen

3. Tes Kesehatan

Catatan:

Setiap Hasil Test yang dilakukan di setiap tahapan akan diumumkan melalui website: https://rekrutbersama.fhcibumn.com dan juga dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan.

Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!

sumber : liputan6

Lowongan Kerja PT Hutama Karya

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.