Berita Dalam Negeri, Internasional, Kuliner, Gaya Hidup, Film, Kesehatan, Olahraga, Wisata, Otomotif, Unik, Gosip, Musik, Bisnis, Keuangan, Ekonomi
Saturday, November 11, 2017
Penghapusan Golongan Listrik 900 VA hingga 2.200 VA
kumpulanupdateberita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tersebut sebagai upaya agar masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang lebih besar. Dengan begitu, masyarakat dipastikan tidak lagi mengalami mati lampu akibat daya listriknya yang tidak mencukupi.
Penghapusan Golongan Listrik 900 VA hingga 2.200 VA
"Misalnya tiba-tiba pasang setrika, listriknya mati karena dayanya kurang. Nah, sekarang mau dinaikkan dayanya," ucap dia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2017).
Saat ini, kelas golongan pelanggan PLN non-subsidi adalah golongan Rumah Tanggal (R-1) 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu), 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Penghapusan kelas golongan pelanggan itu dilakukan karena jarak batas dayanya sangat kecil, yakni 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Untuk yang subsidi, tidak berubah. Untuk yang ini, (rencana) harga per KwH-nya tetap sama," sebutnya.
Adapun terkait biaya pemasangan perubahan daya masih dibahas dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sementara itu, pengamat Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan, ide penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini membuat administrasi pelanggan lebih sederhana, demikian juga dengan penghitungan tarif.
Dengan meningkatkan daya tersambung, kata Fabby, masyarakat bisa menggunakan listrik secara bebas dan lebih banyak. Dengan begitu, hal ini juga bisa menekan pemborosan konsumsi listrik apabila tidak digunakan secara hati-hati.
sumber : kompas
BPKB "Online" Berlaku 13 November 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.