Berita Dalam Negeri, Internasional, Kuliner, Gaya Hidup, Film, Kesehatan, Olahraga, Wisata, Otomotif, Unik, Gosip, Musik, Bisnis, Keuangan, Ekonomi
Saturday, January 13, 2018
Jalur Khusus Pemotor di Thamrin
kumpulanupdateberita - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andi Yansyah mengatakan, pihaknya bakal menyediakan jalur khusus bagi pengendara motor yang akan melintas di Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kesemrawutan di kawasan tersebut.
"Untuk lebih menertibkan kawasan tersebut, kami akan membuat lajur khusus. Lajur sepeda motor, satu meter, satu lajur," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya akan membuat jalur garis lurus yang berwarna kuning, sehingga nantinya pengendara kendaraan roda dua harus melintas di jalur itu. Ia berharap tak ada pengendara motor yang keluar jalur sehingga mengganggu pengendara lainnya.
"Kalau separator kurang fleksibel. Kalau mau ke dalam gedung atau keluar gedung otomatis ada perlambatan, nunggu kan. Kadang-kadang aja kita mau nyebrang saja nunggu motor kosong saja susah. Apalagi pakai ini, otomatis ini makin menimbulkan kemacetan," imbuhnya.
Andri menambahkan, pihaknya akan melihat sejauh mana efektivitas jalur khusus tersebut. Selain itu, lanjut Andri, juga akan dikaji usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya ihwal pembatasan motor dengan penerapan ganjil-genap.
"Kita evaluasi efektivitasnya sejauh mana. Sebelumnya kita menentukan formulasi yang baru gitu loh. Formulasi dari Dirlantas itu kan ganjil-genap. Tapi kita ini dulu nih kita evaluasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.
sumber : okezone
Toilet Bawah Tanah Malioboro Sudah Bisa Dipakai Wisatawan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.