Friday, April 27, 2018

Kartu SIM Prabayar Teregistrasi Bisa Di-Unreg

Kartu SIM Prabayar Teregistrasi Bisa Di-Unreg

kumpulanupdateberita - Program registrasi kartu SIM prabayar membuat satu pemilik NIK hanya boleh meregistrasikan tiga nomor prabayar dari satu operator. Kendati begitu, registrasi prabayar tidak menutup kemungkinan pelanggan untuk berganti nomor.
Kendati demikian, pengguna mesti membatalkan registrasi (unregistrasi) mereka di nomor sebelumnya. Bagaimana caranya?

"Bisa di-unreg yang nomor lamanya. Kan dibatasin registrasi sendiri (self-registration) itu tiga nomor, misalnya mau ganti nomor lagi bisa, tinggal di-unreg," kata Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia M Danny Buldansyah saat ditemui media di Kantor Tri Indonesia di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Danny mengatakan, tujuan registrasi kartu SIM prabayar sejatinya mengenali pemilik nomor prabayar, bukan membatasi penjualan kartu prabayar.

"Penjualan kartu prabayar menjadi terbatas itu adalah akibat perilaku pelanggan, bukan karena registrasi," tuturnya.

Danny menjelaskan, setelah nomor pengguna di-unreg, nomor tersebut tidak akan lagi terdaftar atas nama NIK yang bersangkutan. Kendati demikian, di database masih ada histori atau riwayat bahwa si pemilik NIK pernah meregistrasikan nomor tersebut.

Cara untuk meng-unreg pun berbeda tiap operator, di mana proses unreg bisa dilakukan lewat smartphone namun metodenya berbeda di tiap operator.

Kartu SIM Prabayar Teregistrasi Bisa Di-Unreg

Unreg Nomor Tri

Unreg Untuk Nomor Tri

- Buka laman registrasi.tri.co.id

- Pilih opsi Unreg

- Masukkan infomasi seperti NIK dan nomor KK

- Ikuti proses

- Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs.

Unreg Untuk Nomor XL/AXIS:

Pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang akan di-unreg.

Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 4444.

Format SMS

Unreg Untuk Nomor Indosat Ooredoo (IM3)

Pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNREG#NoHP# Lalu kirim ke nomor 4444.

Unreg Untuk Nomor Telkomsel

- Tekan *4444#

- Pilih opsi nomor 3

- Masukan nomor NIK kamu, klik OK

Selain lewat menu dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS. Tuliskan UNREG#NoNIK kirim ke 4444. Sebagai contoh UNREG#081200xxxx.

sumber : liputan6

BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Klaim Digital di Rumah Sakit

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.