Thursday, April 5, 2018

Viral Pemutihan SIM, Hoax

Viral Pemutihan SIM, Hoax

kumpulanupdateberita - Beberapa hari ini beredar informasi mengenai pemutihan surat izin mengemudi (SIM) mati yang tersebar melalui media sosial. Benarkah?
"Tidak benar, hoax itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2018).

Halim mengatakan, SIM yang mati atau masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Pemohon wajib membuat SIM baru.

"Artinya ikut tes teori dan praktik lagi," kata Halim.

Tidak ada istilah pemutihan SIM mati. Yang ada adalah pemutihan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

"Kalau STNK ada (pemutihan), itu pun kalau lagi sedang ada program dari Pemda," tuturnya.

Halim mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoax itu. Berikut informasi yang beredar itu:

Viral Pemutihan SIM, Hoax

"ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.

Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..

Berlaku di Seluruh indonesia.. ☝🏽 👍🏼 🙏🏼 😊".

sumber : detik

Lowongan Kerja Terbaru BTN

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.