Berita Dalam Negeri, Internasional, Kuliner, Gaya Hidup, Film, Kesehatan, Olahraga, Wisata, Otomotif, Unik, Gosip, Musik, Bisnis, Keuangan, Ekonomi
Saturday, January 25, 2020
Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota
kumpulanupdateberita - Tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga segera mengalami penyesuaian tarif. Hal ini mengacu telah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 per tanggal per 31 Desember 2019 lalu.
Mengutip salinan beleid yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020), penyesuaian tarif tol terjadi untuk semua golongan. Mengacu kepada penyederhanaan golongan tol yang telah diubah pemerintah 2018 lalu, tarif tol kini hanya ada tiga nominal untuk lima golongan.
Golongan I terdiri atas sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua dan tiga gandar, dan golongan III truk dengan empat dan lima gandar.
Untuk ruas Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit, tarif tol golongan I tercatat naik Rp 1.000 menjadi Rp 10.000. Sementara golongan II naik Rp 4.000 dari Rp 11.000 menjadi Rp 15.000.
Namun untuk truk dengan tiga hingga lima gandar kali ini turun cukup jauh. Truk dengan tiga gandar tarifnya turun Rp 500, truk dengan empat gandar tarifnya turun Rp 1.000, dan truk dengan lima gandar tarifnya turun Rp 4.500.
Tampaknya pemerintah melakukan penurunan tarif kepada truk dengan gandar lebih besar lantaran ingin menekan perilaku over dimension dan over load pada truk. Dengan semakin rendahnya tarif tol untuk truk, diharapkan tak ada lagi manipulasi gandar maupun angkutan berlebih pada truk.
Pada Kepmen ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator juga disebutkan berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
Adapun tarif terbaru ini dapat mulai berlaku efektif tujuh hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan. Namun hingga saat ini, penetapan tarif diketahui belum terjadi.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan saat ini operator masih melakukan sosialisasi. Dia pun enggan menyebutkan kapan pastinya tarif ini akan mulai berlaku.
"Kita minta sosialisasikan dan lihat dinamika di masyarakat sebelum diterapkan," katanya.
Berikut besaran tarif tol terbaru untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga yang dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada Kota DKI Jakarta.
Ruas Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000
sumber : detik
Kaki Dingin Pertanda Penyakit?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.