Tuesday, May 1, 2018

Pelanggan Bisa Aktifkan Nomor Terblokir, Caranya?

Pelanggan Bisa Aktifkan Nomor Terblokir, Caranya?

kumpulanupdateberita - Hari ini, 1 Mei 2018, telah memasuki periode baru proses registrasi ulang SIM card lama. Pelanggan lama yang tidak melakukan registrasi telah diblokir. Namun sesungguhnya, ada cara agar nomor yang terblokir itu bisa aktif lagi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, ketika ada nomor mati, maka nomor tersebut di daur ulang oleh operator seluler.

"Sekarang di periode baru ini bisa masuk yang terserah operator mau lakukan pada nomor itu. Seolah-olah dikeluarkan nomor baru, di mana yang tadi itu nomor lama tapi dikeluarkan jadi nomor baru," kata Rudiantara ditemui di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dikatakan Rudiantara, operator bisa menghidupkan nomor yang terblokir itu, bisa hari ini, besok, maupun dalam jangka waktu beberapa minggu ke depan.

"Itu hanya boleh aktif kalau sudah re-registrasi. Nah, kalau sudah re-registrasi itu bisa aktif kembali. Gampang kan sebenarnya," ucapnya.

Pelanggan Bisa Aktifkan Nomor Terblokir, Caranya?

Adanya batas akhir registrasi kemarin, Menkominfo menjelaskan bahwa itu dilakukan agar ada masa 'freeze'. Kemudian proses selanjutnya dilakukan cleansing, lalu rekonsilisasi data yang dimiliki oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, operator seluler, dan Kementerian Kominfo.

"Itu terserah operator, baik registrasi lewat SMS ke 4444, website, maupun ke gerai. Saat di tata niaga, itu gimana operator, kalau nggak itu nanti nggak ada kompetisinya. Kalau saya masuk ke sana, nanti saya jadi operator," sebutnya.

Seperti diketahui, 30 April 2018 merupakan batas akhir pemblokiran layanan, mulai dari telepon, SMS, sampai mengakses internet bagi nomor SIM card lama yang belum melakukan registrasi ulang.

Sempat terjadi simpang siur mengenai batas akhir registrasi SIM card prabayar. Rudiantara pun segera meluruskan dengan menegaskanb bahwa aturan registrasi SIM card prabayar sejak awal tidak ada perubahan. Begitu juga mengenai jadwal batas akhir registrasi ulang bagi pelanggan seluler lama, yakni 30 April 2018.

"Secara prinsip, jam 24.00 kemarin (30/4) malam itu harus bersih. Kalau tidak begitu, tidak diputus, kan jadi tidak jelas status pelanggannya. Dari awal saya konsisten, tidak ada perubahan peraturan menteri, tidak ada perubahan jadwal," tegasnya.

sumber : detik

Waspada Penipuan Email Palsu Atas Nama Ditjen Pajak

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.