Tuesday, May 1, 2018

Waspada Penipuan Email Palsu Atas Nama Ditjen Pajak

Waspada Penipuan Email Palsu Atas Nama Ditjen Pajak

kumpulanupdateberita - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mencatut nama Ditjen Pajak itu meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal itu merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting wajib pajak (WP) atau disebut dengan phishing.

"Secara tegas menyampaikan, email tersebut tidak berasal dari Ditjen Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem kami yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar," tegas dia melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/4).

Hestu Yoga menambahkan, sistem informasi teknologi dan basis data Ditjen Pajak sejauh ini tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak. Sehingga, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Ditjen Pajak.

Waspada Penipuan Email Palsu Atas Nama Ditjen Pajak

Sementara itu, Ditjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Dengan demikian, masyarakat atau wajib pajak diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan.

"Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar," imbuhnya.

Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id. Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

sumber : merdeka

Cara Membuat Paspor, E-Paspor Online dan Visa Untuk Umroh atau Liburan

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.