Berita Dalam Negeri, Internasional, Kuliner, Gaya Hidup, Film, Kesehatan, Olahraga, Wisata, Otomotif, Unik, Gosip, Musik, Bisnis, Keuangan, Ekonomi
Friday, June 29, 2018
Uji Coba Ganjil-Genap Jakarta Mulai 2 Juli
kumpulanupdateberita - Menjelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri Jakarta. Tujuannya untuk mempermudah akses para atlet dari Wisma Kemayoran menuju Senayan.
Semula, penerapan pembatasan kendaraan hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto. Kini diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.
"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah pada keterangan pers, Kamis (28/6).
Selain di Jalan Arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Arteri akan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. "Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018," jelasnya.
Andri menyebut ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian di kebijakan ganjil-genap, yakni kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
6. Kendaraan pemadam kebakaran;
7. Kendaraan ambulans;
8. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
10. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
11. Sepeda motor;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank).
sumber : merdeka
Sejarah Patung Ikon Kota Jakarta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.